GARIS-GARIS
BESAR HALUAN ORGANISASI
KELUARGA
MAHASISWA KABUPATEN SUBANG JAKARTA RAYA
(KEMBANG
JAYA)
MUKADIMAH
Organisasi
adalah perkumpulan orang yang bekerja sama dalam suatu wadah untuk mencapai
tujuan yang dicita-citakan bersama. Maka, organisasi harus berdaya guna sesuai
dengan haluan organisasi yang ada.
Garis-garis
Besar Haluan Organisasi (GBHO) sebagai penuntun bagi pengurus organisasi dalam
pelaksanaan dan tugas-tugas keorganisasiannya perlu dirumuskan dan ditaati
bersama.
Keluarga Mahasiswa Kabupaten
Subang Jakarta Raya (Kembang Jaya) sebagai suatu organisasi primordial tentunya
tidak lepas dari sifat kekeluargaan sebagai ciri khasnya. Maka secara yuridis
konstitusional dalam membina kekeluargaan dan nilai-nilai indevedennsi serta
aturan etika organisasi dengan memperhatikan kepada : Landasan nilai Pancasila,
Landasan konstitusional (GBHO, GBHP, dan AD/ART), Landasan idealis Sifat
Kekeluargaan, dan Landasan kultural berupa kebhinekaan dalam nilai, serta
persamaan persepsi, dan kualitas responsi mengenai pentingnya semangat
kekeluargaan.
Maka
dalam kerangka itulah Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya (KEMBANG
JAYA) menetapkan GBHO sebagai berikut : Pedoman Kerja Kepengurusan (PKK)
KEMBANG JAYA, Pedoman Administrasi Kesekretariatan KEMBANG JAYA, dan Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan (PPK) KEMBANG JAYA
PEDOMAN
KERJA KEPENGURUSAN (PKK)
KELUARGA
MAHASISWA KABUPATEN SUBANG JAKARTA RAYA
(KEMBANG
JAYA)
A.
STRUKTUR
ORGANISASI
Struktur
organisasi Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya (Kembang Jaya)
berbentuk garis dan bersifat fungsional serta merupakan susunan yang terdiri
dari fungsi-fungsi dan hubungan yang menyatakan keseluruhan kegiatan untuk
mencapai suatu sasaran. Berbentuk garis karena dalam organisasi KEMBANG JAYA
ini jumlah pengurusnya tidak terlalu besar, dan antara pemipinan dan bawahan
mempunyai hubungan mempermudah pemeliharaan dalam disiplin dan tanggung jawab
sedangkan bersifat fungsional, karena merupakan suatu organisasi yang
berdasarkan pembagian tugasnya serta kegiatannya pada spesialisasi yang
dimiliki, serta tidak terlalu menekankan pada hirarki struktural, tetapi lebih
pada sifat dan macam fungsi yang dijalankan.
B.
KOMPOSISI
PERSONALIA PENGURUS
Pengurus KEMBANG JAYA terdiri
dari:
1.
PELINDUNG
2.
PENASEHAT
3.
KETUA UMUM
4.
SEKRETARIS UMUM
5.
BENDAHARA UMUM
6. INTERNAL
7. EKSTERNAL
1)
INTERNAL
a.
Bidang Kajian dan Intelektual
b.Bidang
Kebudayaan
c. Bidang
Pengembangan Ekonomi
d.
Bidang Komunikasi Dan Informasi
e.
Bidang Pengkaderan
f.
Bidang Seni Dan Olahraga
2)
EKSTERNAL
a.
Bidang Hubungan Antar Organisasi
b. Bidang
Kedaerahan Dan Kemasyarakatan
c.
Bidang IT dan Media
C.
STATUS
DAN FUNGSI PENGURUS
1.
PELINDUNG
Memberikan
perlindungan hukum kepada organisasi
2.
PENASEHAT
Memberikan nasehat, gagasan
pengembangan, dan saran kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta
3.
KETUA
UMUM
a.
Penanggung jawab dan koordinator umum dalam melaksanakan tugas-tugas intern dan
eksteren organisasi
b.
Berhak menentukan personalia pengurus dan melakukan reshufle jika Perlu
c.
Bertanggung jawab pada seluruh anggota dalam Kongres
d.
Organisator seluruh anggota pengurus
e.
Bersama sekretaris atau kepanitiaan mendatangani surat umum
f.
Organisaasi
g.
Pemenggang kebijakan utama dalam organisasi
h.
Menghadiri seluruh undangan dari luar dan dalam organisasi
4.
SEKRETARIS
UMUM
a.
Penanggung jawab serta koordinator umum kegiatan bidang kesekretariatan dan
administrasi
b.
Bertanggung jawab pada ketua umum
c.
Perencana, Pembina dan pengembangan tata tertib administrasi dan mekanisme
kesekretariatan organisasi
d.
Menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan
e.
Penanggung Jawab Semua Bidang Internal
5.
BENDAHARA
UMUM
a.
Penanggung jawab dan koordinator kegiatan bidang administrasi keuangan dan
kelengkapan organisasi
b.
Bertanggung jawab pada ketua umum
c.
Bersama ketua umum mendatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan
organisasi
6.
DIVISI
INTERNAL
a.
Bertanggung
Jawab Untuk Bidang-Bidang Yang Bersifat Internal.
b.
Bertanggung
Jawab Langsung Kepada Ketua Umum dan KONGRES.
1)
BIDANG
KAJIAN DAN INTELEKTUAL
a.
Bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kegiatanyang berkaitan
dengan peningkatan dan pengembangan daya nalar,
spiritual dan intelektualisme untuk pengurus dan anggota pada khususnya dan untuk semua
kalangan pada umumnya.
b.
Organisator staff ahli bidang kajian dan intelektual.
c.
Bertanggung jawab kepada kepala divisi internal.
2)
BIDANG
KEBUDAYAAN
a.
Bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan
dengan nilai-nilai kebudayaan.
b.
Organisator staff ahli bidang kebudayaan
c.
Bertanggung jawab kepada kepala divisi internal.
3)
BIDANG
PENGEMBANGAN EKONOMI
a.
Bertanggung Jawab dalam pemasukan keuangan organisasi dengan jiwa interpreneur.
b.
Organisator anggota organisasi agar berjiwa interpreneur.
c.
Organisator staff ahli bidang pengembangan ekonomi
d.
Bertanggung jawab kepada kepala divisi internal.
4)
BIDANG
KOMUNIKASI DAN INFORMASI
a.
Bertanggung
jawab dalam output-input informasi organisasi.
b.
Bertanggung
jawab dalam pencitraan organisasi di media.
c.
Organisator
Staff ahli bidang komunikasi informasi.
d.
Bertanggung
Jawab kepada ketua divisi internal.
5)
BIDANG
PENGKADERAN
a.
Bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan
dengan perekrutan anggota.
b.
Organisator staff ahli bidang pengkaderan
c.
Bertanggung jawab dalam pembenahan dan pengembangan organisasi
d.
Bertanggung jawab kepada ketua divisi internal.
6)
BIDANG
SENI DAN OLAHRAGA
a.
Bertanggung
jawab dalam mencetak anggota organisasi menjadi anggota yang berjiwa seni dan
berjiwa sehat.
b.
Menjadi
wadah aspirasi seni dan bakat olahraga.
c.
Bertanggung
jawab kepada ketua divisi internal.
D.
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1.
Memberikan pendapat, usulan atau saran kepada pengurus Keluarga Mahasiswa
Kabupaten Subang Jakarta Raya (Kembang Jaya) terutama yang berkautan dengan
fungsi dan peranan
anggota dan pengurus dalam organisasi
2.
Menampung dan menjalankan aspirasi anggota Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya (Kembang Jaya)
3.
Menjalankan ketetapan-ketetapan KONGRES sebagai amanat organisasi
E.
TATA
KERJA PENGURUS
I.
Instansi
Pengambilan Keputusan
A. Sidang Pleno
1)
Dilaksanakan sekurang-kurangnya enam bulan sekali
2)
Fungsi dan wewenang:
a. Membahas laporan pengurus Keluarga
Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya (Kembang Jaya) tentang pelaksanaan ketetapan-ketetapan
KONGRES
b. Memdengar hasil laporan rapat pimpinan
c. Mengambil kebijakan-kebijakan dan
menyelesaikan masalahmasalah yang mendasar, baik keluar
maupun kedalam
4) Dihadiri oleh anggota dan
pengurus KEMBANG JAYA
B. Rapat Kerja
1)
Rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa kepengurusan
2)
Rapat kerja dihadiri pengurus Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya
(KembangJaya)
3)
Fungsi dan wewenang rapat kerja:
a. Menyusun program kegiatan serta anggaran
biaya
b. Menyusun schedule time
c. Menyusun prioritas program
d. Melaksanakan kebijakan tekhnis bagi
kegiatan kelancaran kegatan
F.
Rapat
Mingguan
1)
Rapat Mingguan dihadiri pengurus dan seluruh anggota Keluarga Mahasiswa
Kabupaten Subang Jakarta Raya (Kembang Jaya).
2)
Fungsi dan wewenang mingguan:
a. Mengevaluasi program kerja
b. Mengambil keputusan tentang Keluarga
Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya (Kembang Jaya) mingguan intern maupun
eksteren
c.
Menyelesaikan masalah actual pada mingu berjalan
d. Mendengar laporan dan masukan dari
seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya (Kembang Jaya)
G.
Rapat
Pengurus
1)
Rapat pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali sebulan
2)
Rapat pengurus dihadiri pengurus Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta
Raya (Kembang Jaya)
3)
Fungsi dan wewenang rapat pengurus:
a. Mengontrol pelaksanaan kerja yang dilakukan
oleh setiap bidang
b. Membuat penyesuaian kerja dari setiap
bidang yang mengalami perubahan baik tekhnis maupun penjadwalannya
II.
Mekanisme
penyelenggaraan kegiatan kepanitiaan
A.
Pra
Persiapan Kegiatan
1) Rapat bidang atau rapat
pengurus
2) Ketua dan Sekretaris panitia
menyampaikan komposisi kepanitiaan untuk di SK-kan oleh Sekretaris
3) Sekretaris panitia
menyelesaikan tugas pembuatan surat dan kesekretariatan
4) Ketua panitia memohon kepada
penitia pengarah SC (Steering Comittee) untuk dibuatkan proposal
5) Ketua dan bendahara umum
menyelesaikan dana yang dibutuhkan
B.
Pelaksanaan
Kegiatan
1)
Rapat Panitia I
a. Pembuatan SK Kepanitiaan oleh
Sekretaris
b. Pembacan job description oleh ketua
panitia
c. Pembagian tugas dan pembahasan masalah
2)
Rapat Panitia II, dan seterusnya
a. Laporan hasil rapat kerja I
b. Laporan masing-masing seksi atau
koordinatornya
c. Evaluasi dan penyelesaian masalah
3)
Persiapan pelaksanaan kegiatan
III.
Teknis
pelaksanan rapat
1) Pembukaan
oleh protokol, yaitu :
a. Sekretaris umum untuk rapat pengurus
b. Sekretaris panitia untuk rapat kegiatan
2)
Sepatah kata dari ketua umum
3)
Pembahasan masalah
4)
Pembacaan kesimpulan rapat
5)
Do'a dan tutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar