SISINGAAN

SISINGAAN

Senin, 30 April 2012

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI KELUARGA MAHASISWA KABUPATEN SUBANG JAKARTA RAYA (KEMBANG JAYA)


GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
KELUARGA MAHASISWA KABUPATEN SUBANG JAKARTA RAYA
(KEMBANG JAYA)
MUKADIMAH
Organisasi adalah perkumpulan orang yang bekerja sama dalam suatu wadah untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan bersama. Maka, organisasi harus berdaya guna sesuai dengan haluan organisasi yang ada.
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) sebagai penuntun bagi pengurus organisasi dalam pelaksanaan dan tugas-tugas keorganisasiannya perlu dirumuskan dan ditaati bersama.
Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya (Kembang Jaya) sebagai suatu organisasi primordial tentunya tidak lepas dari sifat kekeluargaan sebagai ciri khasnya. Maka secara yuridis konstitusional dalam membina kekeluargaan dan nilai-nilai indevedennsi serta aturan etika organisasi dengan memperhatikan kepada : Landasan nilai Pancasila, Landasan konstitusional (GBHO, GBHP, dan AD/ART), Landasan idealis Sifat Kekeluargaan, dan Landasan kultural berupa kebhinekaan dalam nilai, serta persamaan persepsi, dan kualitas responsi mengenai pentingnya semangat kekeluargaan.
Maka dalam kerangka itulah Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya (KEMBANG JAYA) menetapkan GBHO sebagai berikut : Pedoman Kerja Kepengurusan (PKK) KEMBANG JAYA, Pedoman Administrasi Kesekretariatan KEMBANG JAYA, dan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan (PPK) KEMBANG JAYA

PEDOMAN KERJA KEPENGURUSAN (PKK)
KELUARGA MAHASISWA KABUPATEN SUBANG JAKARTA RAYA
(KEMBANG JAYA)

A.     STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya (Kembang Jaya) berbentuk garis dan bersifat fungsional serta merupakan susunan yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungan yang menyatakan keseluruhan kegiatan untuk mencapai suatu sasaran. Berbentuk garis karena dalam organisasi KEMBANG JAYA ini jumlah pengurusnya tidak terlalu besar, dan antara pemipinan dan bawahan mempunyai hubungan mempermudah pemeliharaan dalam disiplin dan tanggung jawab sedangkan bersifat fungsional, karena merupakan suatu organisasi yang berdasarkan pembagian tugasnya serta kegiatannya pada spesialisasi yang dimiliki, serta tidak terlalu menekankan pada hirarki struktural, tetapi lebih pada sifat dan macam fungsi yang dijalankan.


B.     KOMPOSISI PERSONALIA PENGURUS

Pengurus KEMBANG JAYA terdiri dari:
            1. PELINDUNG
2. PENASEHAT
3. KETUA UMUM
4. SEKRETARIS UMUM
5. BENDAHARA UMUM
6. INTERNAL
7. EKSTERNAL
                    




1)      INTERNAL
a. Bidang Kajian dan Intelektual
b.Bidang Kebudayaan
c. Bidang Pengembangan Ekonomi
d. Bidang Komunikasi Dan Informasi
e. Bidang Pengkaderan
f. Bidang Seni Dan Olahraga

2)      EKSTERNAL

a. Bidang Hubungan Antar Organisasi
b. Bidang Kedaerahan Dan Kemasyarakatan
c. Bidang IT dan Media


C.     STATUS DAN FUNGSI PENGURUS

1.      PELINDUNG
            Memberikan perlindungan hukum kepada organisasi

2.      PENASEHAT
            Memberikan nasehat, gagasan pengembangan, dan saran kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta

3.      KETUA UMUM
a. Penanggung jawab dan koordinator umum dalam melaksanakan tugas-tugas intern dan eksteren        organisasi
b. Berhak menentukan personalia pengurus dan melakukan reshufle jika Perlu
c. Bertanggung jawab pada seluruh anggota dalam Kongres
d. Organisator seluruh anggota pengurus
e. Bersama sekretaris atau kepanitiaan mendatangani surat umum
f. Organisaasi
g. Pemenggang kebijakan utama dalam organisasi
h. Menghadiri seluruh undangan dari luar dan dalam organisasi

4.      SEKRETARIS UMUM
a. Penanggung jawab serta koordinator umum kegiatan bidang kesekretariatan dan administrasi
b. Bertanggung jawab pada ketua umum
c. Perencana, Pembina dan pengembangan tata tertib administrasi dan mekanisme kesekretariatan        organisasi
            d. Menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan
            e. Penanggung Jawab Semua Bidang Internal

5.      BENDAHARA UMUM
            a. Penanggung jawab dan koordinator kegiatan bidang administrasi keuangan dan kelengkapan                         organisasi
            b. Bertanggung jawab pada ketua umum
            c. Bersama ketua umum mendatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan organisasi

6.      DIVISI INTERNAL
a.       Bertanggung Jawab Untuk Bidang-Bidang Yang Bersifat Internal.
b.      Bertanggung Jawab Langsung Kepada Ketua Umum dan KONGRES.

1)      BIDANG KAJIAN DAN INTELEKTUAL
            a. Bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kegiatanyang berkaitan dengan                            peningkatan dan pengembangan daya nalar, spiritual dan intelektualisme untuk pengurus dan                           anggota pada khususnya dan untuk semua kalangan pada umumnya.
            b. Organisator staff ahli bidang kajian dan intelektual.
            c. Bertanggung jawab kepada kepala divisi internal.


2)      BIDANG KEBUDAYAAN
            a. Bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan                           nilai-nilai kebudayaan.
            b. Organisator staff ahli bidang kebudayaan
            c. Bertanggung jawab kepada kepala divisi internal.

3)      BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI
            a. Bertanggung Jawab dalam pemasukan keuangan organisasi dengan jiwa interpreneur.
            b. Organisator anggota organisasi agar berjiwa interpreneur.
            c. Organisator staff ahli bidang pengembangan ekonomi
            d. Bertanggung jawab kepada kepala divisi internal.

4)      BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI
a.       Bertanggung jawab dalam output-input informasi organisasi.
b.      Bertanggung jawab dalam pencitraan organisasi di media.
c.       Organisator Staff ahli bidang komunikasi informasi.
d.      Bertanggung Jawab kepada ketua divisi internal.

5)      BIDANG PENGKADERAN
            a. Bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan                           perekrutan anggota.
            b. Organisator staff ahli bidang pengkaderan
            c. Bertanggung jawab dalam pembenahan dan pengembangan organisasi
            d. Bertanggung jawab kepada ketua divisi internal.

6)      BIDANG SENI DAN OLAHRAGA
a.       Bertanggung jawab dalam mencetak anggota organisasi menjadi anggota yang berjiwa seni dan berjiwa sehat.
b.      Menjadi wadah aspirasi seni dan bakat olahraga.
c.       Bertanggung jawab kepada ketua divisi internal.

D.     HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

            1. Memberikan pendapat, usulan atau saran kepada pengurus Keluarga Mahasiswa Kabupaten                         Subang Jakarta Raya  (Kembang Jaya) terutama yang berkautan dengan fungsi dan peranan
                 anggota dan pengurus dalam organisasi
            2. Menampung dan menjalankan aspirasi anggota Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang                    Jakarta Raya (Kembang Jaya)
            3. Menjalankan ketetapan-ketetapan KONGRES sebagai amanat organisasi

E.     TATA KERJA PENGURUS

I.                   Instansi Pengambilan Keputusan

A.     Sidang Pleno

            1) Dilaksanakan sekurang-kurangnya enam bulan sekali
            2) Fungsi dan wewenang:
                a. Membahas laporan pengurus Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya                                       (Kembang Jaya) tentang pelaksanaan ketetapan-ketetapan KONGRES
                b. Memdengar hasil laporan rapat pimpinan
                c. Mengambil kebijakan-kebijakan dan menyelesaikan masalahmasalah yang mendasar, baik                           keluar maupun kedalam
            4) Dihadiri oleh anggota dan pengurus KEMBANG JAYA

B.     Rapat Kerja

            1) Rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa kepengurusan
            2) Rapat kerja dihadiri pengurus Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya
                 (KembangJaya)
            3) Fungsi dan wewenang rapat kerja:
                a. Menyusun program kegiatan serta anggaran biaya
                b. Menyusun schedule time
                c. Menyusun prioritas program
                d. Melaksanakan kebijakan tekhnis bagi kegiatan kelancaran kegatan



F.      Rapat Mingguan

            1) Rapat Mingguan dihadiri pengurus dan seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Kabupaten                   Subang Jakarta Raya (Kembang Jaya).
            2) Fungsi dan wewenang mingguan:
                a. Mengevaluasi program kerja
                b. Mengambil keputusan tentang Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya                         (Kembang Jaya) mingguan intern maupun eksteren
                    c. Menyelesaikan masalah actual pada mingu berjalan
                d. Mendengar laporan dan masukan dari seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Kabupaten                                 Subang Jakarta Raya (Kembang Jaya)


G.    Rapat Pengurus


            1) Rapat pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali sebulan
            2) Rapat pengurus dihadiri pengurus Keluarga Mahasiswa Kabupaten Subang Jakarta Raya                    (Kembang Jaya)
            3) Fungsi dan wewenang rapat pengurus:
                a. Mengontrol pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh setiap bidang
                b. Membuat penyesuaian kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan baik tekhnis                                 maupun penjadwalannya

II.                Mekanisme penyelenggaraan kegiatan kepanitiaan

A.     Pra Persiapan Kegiatan

1) Rapat bidang atau rapat pengurus
2) Ketua dan Sekretaris panitia menyampaikan komposisi kepanitiaan untuk di SK-kan oleh      Sekretaris
3) Sekretaris panitia menyelesaikan tugas pembuatan surat dan kesekretariatan
4) Ketua panitia memohon kepada penitia pengarah SC (Steering Comittee) untuk dibuatkan proposal
5) Ketua dan bendahara umum menyelesaikan dana yang dibutuhkan

B.     Pelaksanaan Kegiatan

1) Rapat Panitia I
     a. Pembuatan SK Kepanitiaan oleh Sekretaris
     b. Pembacan job description oleh ketua panitia
     c. Pembagian tugas dan pembahasan masalah
2) Rapat Panitia II, dan seterusnya
     a. Laporan hasil rapat kerja I
    b. Laporan masing-masing seksi atau koordinatornya
    c. Evaluasi dan penyelesaian masalah
3) Persiapan pelaksanaan kegiatan




III.             Teknis pelaksanan rapat

1) Pembukaan oleh protokol, yaitu :
    a. Sekretaris umum untuk rapat pengurus
    b. Sekretaris panitia untuk rapat kegiatan
2) Sepatah kata dari ketua umum
3) Pembahasan masalah
4) Pembacaan kesimpulan rapat
5) Do'a dan tutup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar